Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menaker Pastikan Pengemudi Ojol dapat Bonus Hari Raya 2026

| Februari 26, 2026 | 0 Views Last Updated 2026-02-27T06:19:22Z

Jakarta - Laskar News, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pengemudi ojek online (ojol) bakal kembali mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) di Lebaran 2026. Pihak operator pun sudah menyetujui hal tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan sudah melakukan diskusi dengan operator ojol dan mereka sepakat untuk memberikan bonus untuk pengumudinya seperti tahun lalu.

"Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemenaker, Rabu (25/02/2026).

Menurut Yassierli saat ini pemerintah tengah menyusun aturan atau surat edaran untuk kepastian penyaluran BHR tersebut. Diharapkan bisa segera selesai dan diumumkan.

"Tinggal nanti dalam bentuk SE (surat ederan)-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya, yang tadi, kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama," jelasnya.

Pada Lebaran 2025, BHR diberikan pertama kali untuk pengemudi ojol. Sayangnya, bonus tidak diberikan kepada semua pengemudi, melainkan hanya mereka yang memenuhi kriteria.

Misalnya, tahun lalu Grab menetapkan kriteria penerima bonus BHR berdasarkan keaktifan Mitra Pengemudi. Itu dilihat dari jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.

Program bonus kinerja khusus ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para Mitra dalam menyambut Hari Raya Idul fitri. 
Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan, yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker).



(M. Ali)
×
Berita Terbaru Update