Banyuwangi (Laskarnews.com) - Kasus pemerkosaan di Pulau Merah Banyuwangi yang menjerat tersangka EK (21) dan DPP (20), warga Kecamatan Pesanggaran terus bergulir. Keluarga kedua tersangka sempat berupaya merayu keluarga korban dengan menyiapkan ganti rugi sejumlah uang dan tawaran menikahkan korban dengan salah satu pelaku.
Karena hal ini, kakak korban sempat meminta bantuan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melalui akun media sosialnya. Sang kakak membubuhkan pesan singkat di kolom komentar saat media sosial Pemkab Banyuwangi mengunggah pemberitaan terkait upaya pendampingan psikologi bagi korban.
"Maaf saya selaku kaka korban meminta agar pelaku dihukum setimpal. Mohon bantu keluarga saya dari pengacara pelaku yg meminta damai dngn alasan mau menikahi adek saya. Keluarga saya seakan akan direndahkan, ibu saya kurang begitu mengerti dgn prosedur hukum. Mohon bisa di bantu Fu nggih trimkaaih," tulis akun tersebut.
Merespons hal tersebut, perwakilan pemerintah daerah langsung menanggapi dengan memberikan akses komunikasi melalui call center pendampingan kasus serupa.
Tak hanya itu, keluarga kedua tersangka EK (21) dan DPP (20) mendatangi kediaman korban di Kecamatan Srono. SS, ayah korban menceritakan, kedatangan keluarga kedua tersangka tersebut ia anggap sebagai itikad baik untuk secara bersama-sama menjalani proses hukum.
Ia menemui mereka dalam kondisi lelah usai mengurus pemeriksaan anaknya di rumah sakit dan menjalani pemeriksaan polisi. Di tengah lelah fisik dan batin, ajakan keluarga tersangka untuk tinggal di rumahnya pun ia amini.
"Sangat capek kami, diajak ke rumahnya di daerah Pancer sana biar kalau mengurus laporan polisi tidak jauh. Ke sana naik 3 mobil itu dijemput," ungkap SS kepada awak media, Rabu (1/5/2024).
Selama 3 hari di rumah keluarga tersangka EK, SS dan keluarga diperlakukan baik. Namun, selama di sana mereka terus dipaksa untuk menyetujui upaya damai.
Ibu korban, RL mengaku bingung dan tidak berdaya, ia tidak mengerti apa yang harus ia lakukan saat berada di rumah keluarga tersangka tersebut.
"Nggak ngerti mau ngapain, capek dan takut. Suruh tanda tangan itu wis. Terus mau diajak ke polres untuk anak saya disuruh nikahi sama si pelaku itu," terang RL.
Hati kecil RL yang terdalam tidak terima, anaknya telah menjadi korban pemerkosaan dengan kekerasan, belum cukup di situ, pelaku juga meminta korban agar setuju untuk dinikahi.
"Ndak rela saya, jahat itu sudah sangat jahat sama anak saya, di sana biar ndak tegang, kadang saya ke pantainya itu," tegasnya.
"Saya ndak ngerti apa-apa, disuruh apa ya saya mau. Anak e saya yang di Bali itu, yang terus maksa saya untuk jangan menerima damai," tambah RL.
Peristiwa ini menjadi babak baru perjuangan korban perkosaan untuk mendapatkan hak keadilan hukum. Korban berharap, pelaku diganjar dengan hukuman seberat-beratnya.
Sebagaimana diketahui, pada Jum'at (26/4) seorang remaja perempuan berusia 17 yang tengah berwisata di Pantai Pancer, kawasan Pulau Merah Banyuwangi menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang pemuda dari Desa Pancer.
Korban bersama tiga temannya sedang menikmati matahari terbenam hingga makanan ringan di tepi pantai. Saat akan pulang pada pukul 20.30 WIB. Datang tersangka EK (21) dan DPP (20) warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran yang meminta sejumlah uang.
Korban dan teman-temannya memberikan uang Rp 100 ribu dengan harapan pelaku segera pergi. Bukannya pergi, kedua tersangka justru menjambak dan menyeret korban lalu melakukan tindakan pemerkosaan.
Saat teman-teman korban ketakutan dan berlari mencari bantuan, korban dibawa ke tempat sepi dan kembali diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pesanggaran.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Unang Republik Indoensia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Reporter : Hasan
Editor : Eko SH
Sumber : detikjatim