Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cerita Pilu Ibu Korban Pemerkosaan di Pulau Merah Banyuwangi, Jual Anting Demi Bayar Visum

| Mei 03, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-05-03T14:57:10Z


Banyuwangi (Laskarnews.com) - Pagi teduh menggelayut di langit Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi saat awak media mendatangi sebuah rumah sederhana. Untuk menuju rumah itu, harus memasuki gang sempit yang hanya cukup untuk satu motor melintas.
Wajah bersahaja seorang pria tampak menengok lewat daun pintu saat menjawab salam dan mempersilahkan masuk. Tak lama kemudian, seorang perempuan muda usia belasan keluar dengan wajah sayu dan anggun. Remaja itu langsung menyambut dengan uluran tangan mengajak bersalaman dan seketika mencium tangan.

"Silakan duduk, ibunya masih di sungai mencuci baju," suara SS, ayah LJL membuyarkan sunyi, Rabu (1/5/2024).

Tak lama kemudian, perempuan setengah baya datang dengan menenteng ember berisi cucian, dengan wajah penuh tanya, ia langsung meletakkan ember dan masuk rumah sembari duduk dalam bingung. Raut cemas tergaris di dahinya.

"Ini siapa ya? Temannya anak saya ya? Sebentar saya buatkan minum," sigap RL, ibu LJL bangkit ke dapur.

Ya...itu adalah rumah LJL, korban pemerkosaan tragis oleh dua pemuda di Pantai Pancer, kawasan Pulau Merah Banyuwangi.

Setelah berbincang beberapa saat, terungkap bahwa di malam yang kalut pada Jum'at (26/4) itu, ayah dan ibu LJL tak siap menerima takdir anaknya menjadi korban rudapaksa. Saat itu, keduanya hanya membawa uang secukupnya.

"Gak ada uang waktu itu cuma Rp 300.000 itu saya bawa ke sanggar itu," terang RL kepada awak media.

Uang itu pun habis untuk biaya operasional seperti bensin dan lainnya. Hingga dini hari, mereka mendampingi sang putri menjalani proses pemeriksaan di Polsek Pesanggaran.

Dalam lelah dan gelisah, mereka sekeluarga menerima tawaran tinggal sementara di rumah keluarga tersangka dengan dalih akan lebih dekat dengan Polsek Pesanggaran.

Tanpa bekal cukup, RL pun memutuskan menjual anting kesayangannya. Laku sekitar Rp 500 ribu lebih, sebagian dari hasil penjualan anting itu ia gunakan untuk menutup kekurangan ongkos visum.

"Itu kan pas di rumah sakit buat bayar visum itu, ditalangi terus saya ganti itu kalau gak salah biayanya Rp 400 atau Rp 500 ribu gitu," ungkap RL.

Bukan hanya itu, uang penjualan anting itu ia gunakan juga untuk membelikan baju LJL dan kebutuhan lainnya selama di rumah keluarga tersangka.

"Buat beli baju juga, soalnya ini kan bajunya itu dilepas di sana buat bukti itu kan," tambahnya.

Peristiwa yang menimpa putri kesayangannya itu telah menyayat hatinya. Sang suami pun terpaksa meninggalkan pekerjaan lantaran diminta tinggal di rumah tersangka.

Saat melihat putrinya, RL kerap teringat kebejatan tersangka EK (21) dan DPP (20). Perbuatan keji mereka harus diganjar dengan hukuman seberat-beratnya.

"Saya harus jaga psikologi anak saya, semoga banyak orang baik yang bantu. Dan kami keluarga harus saling menguatkan. Pelaku harus dihukum berat," pungkas RL dengan nada geram.

Sebagaimana diketahui, pada Jum'at (26/4) seorang remaja perempuan berusia 17 yang tengah berwisata di Pantai Pancer, kawasan Pulau Merah Banyuwangi menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang pemuda dari Desa Pancer.

Korban bersama tiga temannya sedang menikmati matahari terbenam hingga makanan ringan di tepi pantai. Saat akan pulang pada pukul 20.30 WIB. Datang tersangka EK (21) dan DPP (20) warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran yang meminta sejumlah uang.

Korban dan teman-temannya memberikan uang Rp 100 ribu dengan harapan pelaku segera pergi. Bukannya pergi, kedua tersangka justru menjambak dan menyeret korban lalu melakukan tindakan pemerkosaan.

Saat teman-teman korban ketakutan dan berlari mencari bantuan, korban dibawa ke tempat sepi dan kembali diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pesanggaran.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Unang Republik Indoensia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.



Reporter : Hasan
Editor : Eko SH
Sumber : detikjatim
×
Berita Terbaru Update