Malang (Laskarnews.com) - Otak MS (24) boleh dibilang busuk. Pria asal Banjarnegara, Jawa Tengah itu menyebar foto bugil siswi SMP di Kota Malang. Sebelum foto bugil itu disebar, MS sempat menebar ancaman.
Kasus ini berawal saat MS berkenalan dengan korban di aplikasi Litmatch. Seiring berjalannya waktu, MS makin melakukan pendekatan ke korban secara bertahap. Baik berbagi layar di Litmatch maupun minta nomor WhatsApp.
Selama pendekatan itu, MS terus merayu korban yang masih berusia 15 tahun tersebut. Hingga akhirnya, MS meminta foto bugil korban. Foto bugil itu lantas dijadikan senjata oleh MS.
"Pelaku mengancam korban untuk menyebarkan foto yang tidak pakai penutup (pakaian). Akhirnya korban yang takut dengan ancaman itu menuruti pelaku sehingga ekskalasinya semakin meningkat," jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kompol Danang Yudanto kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Korban yang takut dengan ancaman itu, akhirnya kembali mengirim foto bugil. Namun lama-kelamaan MS terus memanfaatkan korban.
"Tersangka juga meminta foto-foto bagian pribadi korban sebagai pemuas hasratnya," ungkap Danang.
Seiring berjalannya waktu, korban akhirnya tidak mau lagi menuruti keinginan tersangka. Hal itu, membuat MS akhirnya mengunggah foto asusila korban melalui sosial media dengan menggunakan akun palsu.
"Jadi foto itu diunggah kemudian ditandai di akun media sosial korban. Selain itu, pelaku juga sempat ada keinginan untuk membarter foto korban ke beberapa platform yang memuat konten-konten asusila," terang Danang.
Ketika foto itu diunggah, banyak teman korban yang akhirnya mengetahui. Korban yang menyadari itu memutuskan memberitahu orang tuanya. Orang tua korban akhirnya melaporkan ulah bejat MS ini ke polisi.
Mendapatkan informasi tersebut, Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku yang berada di Bekasi. Tersangka akhirnya ditangkap pada 1 Mei 2024.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Sub Pasal 45B jo Pasal 29 UU No.11/2008 yang diubah dengan UU RI No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya maksimal penjara 6 tahun dan atau denda 1 miliar. Sub 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta," tandasnya.
Reporter : S. Udin
Editor : Eko SH
Sumber : detikjatim