MADURA - LASKAR NEWS - Lagi-lagi ditemukan aksi pengisian (BBM) jenis pertalite Berpuluhan jerigen dilakukan di SPBU 54.692.04 yang ada di Jl duwek buter Ketapang Kec Banyuates kabupaten Sampang (15/4/26).
Sebagian dari jerigen yang sudah di isikan langsung dibawa konsumen menggunakan mobil yang siap dijual pengisian ini dilakukan secara terang-terangan tampa merasa takut.
Pertamina (SPBU) yang melayani pembelian pertalite dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat pencabutan izin operasional SPBU dapat kehilangan izin operasionalnya terbukti melanggar peraturan atau SPBU dapat dikenakan denda atas pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan sanksi administratif, teguran peringatan bersalah praktiknya.
SPBU dapat dijerat dengan pidana penjara denda karena sudah melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan BBM subsidi penjualan ilegal, sanksi dikenakan pada pengisian bahan bakar pertalite menggunakan jerigen plastik di SPBU sudah melanggar aturan
"SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli BBM menggunakan jerigen plastik, pengatur hilir minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatur tentang pembatasan volume penyaluran BBM subsidi untuk penyalahgunaan
(Masykur).
