SAMPANG- LASKAR NEWS, Praktik Nakal pengisian BBM subsidi kembali terjadi di Kabupaten Sampang kecamatan Ketapang tepatnya di desa pangereman masih menjual (BBM) ke puluhan jerigen ( 19-3-26) SPBU 55.692.13
Aksi ini jelas melanggar hukum dan masuk kategori penyalahgunaan BBM subsidi. Sesuai Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.
Tidak hanya pembeli, pihak SPBU yang terbukti melayani pengisian jerigen tanpa rekomendasi resmi juga bisa dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan.
Selain ancaman pidana, Pertamina juga berwenang memberikan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap SPBU yang nakal.
Praktik seperti ini bukan lagi sekedar pelanggaran teknis, tapi sudah masuk ranah pidana dan merugikan negara. Aparat penegak hukum dan Pertamina wajib turun tangan serius, karena kejahatan subsidi bukan hanya persoalan ekonomi, tapi pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil.
(Masykur)
