Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sepanjang Februari 2026, Polreta Malang Ungkap 20 Tersangka Kasus Narkoba

| Februari 27, 2026 | 0 Views Last Updated 2026-02-27T20:29:09Z

Malang - Laskar News, Polresta Malang Kota terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Sepanjang Februari 2026 berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 20 tersangka serta menyita barang bukti narkoba dalam jumlah cukup besar.
Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana menyampaikan, bulan suci Ramadhan ternyata tak menghentikan peredaran narkotika di wilayah Kota Malang.

Terbukti dalam pengungkapan periode Februari 2026 barang bukti yang disita masih cukup tinggi.

"Kalau kita bandingkan dengan Januari lalu, memang terjadi penurunan baik dari jumlah tersangka maupun jumlah kasus. Namun untuk aspek barang bukti, terjadi peningkatan," kata Putu Kholis dalam konferensi pers, Jumat (27/02/2026).

Ada 20 tersangka diamankan yang terdiri 19 laki-laki dan 1 perempuan dengan barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram lebih, ganja 0,5 kilogram lebih, ekstasi 265 butir dan pil dobel LL 35 butir.

"Di pasar gelap antara 1 kilogram sabu dengan 1 kilogram ganja, maka nilainya lebih tinggi sabu. Dan di Februari, barang bukti ekstasi meningkat drastis sebanyak 200 butir lebih dibandingkan Januari lalu sebanyak 4 butir, karena kami berhasil mengungkap sindikatnya," bebernya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Daky Dzul Qornain menambahkan, terdapat dua kasus menonjol dengan barang bukti dalam jumlah besar dalam belasan kasus yang diungkap itu.

Kasus pertama adalah penangkapan tersangka berinisial HS (38), warga Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun pada Kamis (12/02/2026).

Saat diamankan di rumahnya, petugas mendapati barang bukti satu kantong plastik berisi sabu seberat 912,21 gram, satu kantong plastik berisi 263 butir ekstasi, dan dua buah HP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu dan ekstasi di dapatkan dari seseorang berinisial BS dan LB yang telah ditetapkan sebagai DPO.

"Narkoba itu rencananya akan dijual dan diedarkan di wilayah Malang, tetapi belum sempat dijual sudah terlebih dahulu kami tangkap," terangnya.

Kasus menonjol lainnya adalah penangkapan tersangka FB (33), warga Kecamatan Lowokwaru pada Rabu (18/02/2026).

Saat ditangkap di rumah kosnya, ditemukan barang bukti berupa enam klip plastik berisi sabu seberat 357,38 gram, ekstasi dua butir dan 3 klip plastik berisi ganja seberat 346 gram.

Dari hasil pemeriksaan, FB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AD.

"Tersangka ini berperan sebagai kurir dan ia disuruh untuk meranjau narkoba atas perintah dari AD," ungkapnya.

Para tersangka dengan barang bukti sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal VII angka 50 UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal II ayat (11) UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Sedangkan untuk tersangka ganja, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal II ayat (11) UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal II ayat (11) UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Lalu untuk tersangka pil double LL, dijerat dengan Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Daky menuturkan bahwa pendekatan keadilan restoratif bagi kasus tertentu dilakukan dalam penanganan perkara ini.

Dari total 19 kasus yang berhasil diungkap, 7 kasus diantaranya dengan 7 tersangka diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

"Tentunya dengan pertimbangan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba," pungkasnya.



(Amir)
×
Berita Terbaru Update