Jakarta - Laskar News, Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, dipecat dari Polri karena melakukan penganiayaan yang menewaskan siswa MTs inisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Polri memastikan pengusutan pidana terhadap MS terus berlanjut.
"Proses kode etik sudah dilakukan dan sebagaimana diketahui sudah dirilis oleh Bapak Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto, dengan keputusan sanksi yaitu individu Bripda MS diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/02/2026).
Tak hanya sanksi etik, Isir memastikan proses pidana terhadap Bripda MS terus berjalan secara simultan. Isir menyatakan berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada Selasa, 24 Februari 2026.
"Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum," ungkap Isir.
"Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan," lanjutnya.
Isir menjelaskan Bripda MS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(M. Ali)
