Jakarta - Laskar News, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2026 sebagai langkah awal menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib menjelang arus mudik Lebaran 2026. Operasi ini berlangsung selama dua pekan, selama 2-15 Februari 2026 dengan sedikitnya terdapat sembilan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan tujuan operasi ini menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sebelum memasuki periode lonjakan mobilitas mudik.
“Operasi Keselamatan 2026 menempatkan keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas utama. Fokus perhatian kita arahkan kepada pengguna jalan yang paling rentan,” ujar Agus dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (31/1/2026). Melalui Traffic Management Centre (TMC), Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan sembilan jenis pelanggaran sebagai fokus utama penindakan selama operasi berlangsung.
1• Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
2• Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
3• Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
4• Penggunaan telepon genggam saat berkendara.
5• Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
6• Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
7• Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
8• Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
9• Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain penindakan langsung di lapangan, Operasi Keselamatan 2026 juga didukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), termasuk kamera statis, mobile, dan pemantauan berbasis drone. Penindakan dilakukan secara objektif dan minim interaksi. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan melengkapi diri serta kendaraan sebelum bepergian. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan perjalanan mudik yang aman dan nyaman.
(M. Ali)
