Bangkalan - Laskar News, Parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kini ditertibkan. Pemerintah setempat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan kembali menertibkan parkir berlangganan. Kepala Dishub Bangkalan, Moh Faisol Hasan mengatakan, penerapan parkir berlangganan ini dilakukan agar seluruh parkir tepi jalan bisa dikelola dengan baik.
Mekanisme yang digunakan yakni pemilik motor dengan pelat M khusus Bangkalan wajib membayar pajak kendaraan bermotor. "Ketika masyarakat Bangkalan bayar pajak kendaraan maka secara otomatis terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan," ujar Faisol, Rabu (7/1/2025).
Faisol mengatakan, parkir berlangganan itu berlaku hanya untuk parkir di jalan protokol, bahu jalan atau tepi jalan umum. Selain parkir berlangganan itu, jenis parkir lainnya tetap berbayar. Seperti parkir khusus di lahan pemerintah, parkir di lahan pribadi atau swasta, serta parkir di kegiatan insidentil seperti car free day (CFD) atau kegiatan lainnya.
Faisol juga meminta agar masyarakat bisa tegas jika diminta bayar parkir saat sedang memarkirkan kendaraan di area parkir berlangganan. "Jika masih di pungut jangan mau. Beri tahu juru parkir bahwa Anda warga Bangkalan dan sudah bayar pajak kendaraan yang secara otomatis parkir tepi jalannya sudah masuk parkir berlangganan," katanya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan juga telah memberikan honor bagi juru parkir yang bekerja di area parkir berlangganan. Namun, menurut Faisol, besaran honornya beragam tergantung pada luas wilayah dan tingkat keramaian kunjungan. Honor yang diberikan berkisar Rp 750.000, Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000 per bulan. "Untuk honornya beragam ya tergantung areanya. Ada tiga area. Kalau yang paling padat itu ya sekitar Rp 1,5 juta itu," pungkasnya.
(Awr)

