Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gubernur Jatim Khofifah Batal diperiksa, Minta dijadwalkan Ulang

| Juni 24, 2025 | 0 Views Last Updated 2025-06-24T10:55:38Z




Surabaya - Laskar News, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Gubernur Jawa timur Khofifah Indar Parawansa (KIP) batal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022, seperti dilansir Antara. 

“Saksi KIP tidak hadir. Minta untuk dijadwalkan ulang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Jum'at 20/06/2025.

Budi menjelaskan bahwa Khofifah sebelumnya telah mengirimkan surat kepada KPK untuk tidak hadir sebagai saksi dengan alasan mempunyai keperluan lain.

“Surat diterima Rabu kemarin (18/6). Surat panggilan per 13 Juni 2025,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (19/6), mengatakan Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim.

“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujarnya.

Kusnadi lantas menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim.

“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya.

KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.



(D. Sujoko)
×
Berita Terbaru Update