Surabaya - Laskar News -Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur menyoroti pernyataan Direktur Operasional PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Andri Irawan soal Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diduga tidak sesuai.
Diketahui, berdasarkan temuan KCB Jatim, perusahaan yang bergerak dalam pelayanan di pelabuhan ini diduga tidak memiliki KBLI yang sesuai dengan jenis usahanya.
Tidak hanya itu, KCB Jatim juga menemukan bahwa penyesuaian tarif jasa pelabuhan PT. DABN yang diberlakukan sejak April 2024 tanpa kesepakatan bersama dengan pengguna jasa atau asosiasi terkait.
Namun, hal itu dibantah oleh Direktur PT. DABN Andri Irawan. Menurutnya, perusahaannya sudah memperoleh konsesi. Sehingga, ada atau tidaknya KBLI bongkar muat, perusahaannya tetap bisa beroperasi.
Ketua KCB Jatim Holik Ferdiansyah mengatakan bahwa pernyataan Andri Irawan adalah pembohongan publik dan rasa paniknya sebab dirinya bersama Hadi Mulyo Utomo menjadi terlapor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Kode KBLI 52240 yang disampaikan Andri untuk usaha bongkar muat adalah kebohongan, sebab kami punya salinan NIB PT. DABN. Tidak ada di sana kode tersebut, yang ada hanya 52221 dan itu yang mereka pakai selama ini,” ungkapnya, Jumat (24/5/2025).
Karena itulah, pihaknya meminta Andri untuk belajar lagi dan jangan asal berkomentar sembarangan.
“Kalau punya data, ayo buka-bukaan. Kami siap membeberkan data-data yang kami miliki. Jika malu, silakan tunjukkan ke penyidik Kejati nanti,” tuturnya.
Holik juga menyanggah dalih Andri yang menggunakan Permenhub Nomor 121 Tahun 2018, Pasal 20 ayat (1) huruf a sebagai dasar penetapan besaran tarif jasa PT. DABN tanpa harus mengonsultasikan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Cacat logika itu. PT. DABN sengaja tidak menjelaskan dengan detail isi undang-undang tersebut. Jelas antara BUP PT. DABN dan Pelindo memiliki perbedaan pengelolaan,” katanya.
Pihaknya menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam Pasal 20 tersebut kalau pengelolaannya sejenis. Sedangkan dalam kasus ini tidak, sebab pengelolaannya berbeda atau tidak sejenis. Maka penentuan tarif wajib berkonsultasi kepada Kemenhub.
“Andri ini juga seperti menjilat ludahnya terkait statement tidak perlunya konsultasi usulan tarif kepada Kemenhub,” katanya.
Padahal, lanjut Holik, PT. DABN pernah melayangkan surat konsultasi usulan tarif ke Kemenhub pada 15 Maret 2024. “Namun usulan tersebut ditolak melalui surat balasan pada 3 Juni 2024,” tuturnya.(Lutfi)