Surabaya - Laskar News, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terus berupaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) masyarakat, selama bulan suci Ramadhan.
Salah satunya dengan meningkatkan pengawasan Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Razia pun gencar dilakukan. Terbaru, Satpol PP menemukan dua RHU yang nekat menjual minuman beralkohol di bulan Puasa.
Padahal dalam Surat Edaran (SE) 100.3.4/3322/436.8.6/2025, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi telah melarang peredaran minuman beralkohol (minhol) selama bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2025.
"Pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan atau menyajikan minuman beralkohol selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2025," tutur Eri Cahyadi dalam SE, dikutip Senin (24/3).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan ada tujuh RHU yang diperiksa oleh petugas, termasuk kelab malam, tokoh miras, panti pijat, tempat karaoke, bar, dan resto.
"Razia ini kami lakukan secara rutin dan sebagai tindak lanjut atas laporan warga. Dari tujuh RHU, kami menemukan aktivitas jual beli dan konsumsi miras di dua lokasi, yaitu bar dan resto," tutur Yudhistira, Senin (24/3).
Dari RHU pertama, petugas menyita barang bukti berupa 20 botol minhol. Sementara dari RHU kedua, 24 botol minhol diamankan. Selain melakukan penyitaan, petugas juga memasang stiker pelanggaran di kedua tempat hiburan itu.
"Dua RHU ini melanggar Surat Edaran Wali Kota tentang larangan penjualan miras selama Ramadhan dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," tukasnya.
Yudhistira menegaskan bahwa Satpol PP akan terus memperketat pengawasan dan tidak segan menindak tempat hiburan yang melanggar aturan selama Ramadhan, demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya.
(D. Sujoko)

