Jakarta - Laskar News, Hari Santri Nasional diperingati setiap tahunnya pada 22 Oktober. Penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No 22 Tahun 2015.
Mengutip dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE. 27 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Apel Hari Santri 2024, berikut panduan pelaksanaan apel Hari Santri Nasional 2024.
1. Apel Hari Santri 2024 akan diselenggarakan secara serentak di hari Selasa, 22 Oktober 2024. Adapun tema yang diusung pada peringatan Hari Santri di tahun ini adalah 'Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan'.
2. Adanya amanat Apel Hari Santri 2024 yang dapat dibacakan pada saat penyelenggaraan apel.
3. Busana untuk peserta apel ditentukan yaitu untuk pria mengenakan atasan putih, sarung, dan peci hitam. Sementara itu, peserta apel wanita bisa menyesuaikan.
4. Imbauan agar kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kepala kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan Apel Santri 2024 kepada pimpinan pesantren dan pimpinan pendidikan keagamaan wilayahnya.
5. Imbauan agar pejabat pimpinan tinggi madya, rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan Islam, kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kepala kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota, kepala urusan agama kecamatan, kepala unit pelaksana teknis, hingga kepala Madrasah untuk melakukan publikasi terkait pelaksanaan Apel Hari Santri 2024 di berbagai media hingga website masing-masing.
Reporter : M. Ali
Editor : Eko SH
Sumber : detikhikmah