Surabaya - Laskar News.Aksi nekat dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya kembali terhenti setelah ditangkap Anggota Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Diketahui Pelaku yang berinisial FW(28)th dan FR(35)th, keduanya merupakan warga Bulak Banteng Surabaya.dan pelaku juga sudah pernah terlibat dalam kasus yang serupa,dan kembali melakukan aksinya dengan membobol motor milik seorang warga berinisial M(38)th di Jalan Dukuh Bulak Banteng Gang Suropati 5B No.39, Surabaya, pada Senin, (19/08/24) lalu, sekitar pukul 03.00 Wib.
Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto, menjelaskan bahwa dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. FW berperan merusak kunci setir motor korban dengan menggunakan kunci T.
"Sementara FR bertugas mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil mengambil alih motor ,kedua pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian," tutur Iptu Suroto, kepada Wartawan, pada Senin (27/8/2024).
Berkat kerja cepat petugas dari Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya kedua pelaku akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian,dan kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kenjeran untuk proses penyidikan lebih lanjut.ungkap Suroto
Dari catatan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kedua pelaku juga pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya, pada 30 Juli 2024, mereka mencuri sepeda motor milik seorang penjual Es Degan kemudian di jual secara online seharga Rp2,5 juta.
Atas perbuatannya, FR dan Fw kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(efendi)

