Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kembali Tangkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Ditempat Kos

| Agustus 30, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-08-30T11:38:18Z


Surabaya - Laskar News. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali mengamankan tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu(SS) Di kamar kos.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas IPTU Suroto menerangkan.
Bahwa pada saat Polisi melakukan operasi senyap mendapat laporan dari warga bahwa  disebuah kamar kos nomor 22 Jalan Kupang Krajan II Kelurahan Kupang Kecamatan Sawahan Surabaya diduga ada peredaran narkoba.

Kemudian petugas kepolisian reskoba dari Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan tindakan dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada 
Senin 12 Agustus 2024 sekitar pukul  20:00 Wib.tutur suroto

Ketiga pelaku masing- masing berinisial MH bin S(30)th warga Jalan Benteng Miring Nomor. 23 RT 04 RW. 15 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya.

Lalu MR bin MZA (21)th warga Jalan Benteng Dalam 11/24 RT. 04 RW. 15 Kelurahan  Ujung Kecamatan Semampir Surabaya kost di Jalan Kupang Krajan II No. 22 (kamar nomor 22 warna kuning) Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan Surabaya.

Sementara itu satu orang masih berusia dibawah umur yakni berinisial ABP bin IH (17)th warga Jalan Benteng Dalam 1/23 RT -  02 RW 15 Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir Surabaya Jawa Timur.

dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya,(1)buah tas ransel warna hitam didalamnya terdapat(1)buah dompet warna coklat berisi(34)klip plastik berisi sabu seberat ±(88,64)gram.tegas iptu suroto

Selain sabu,Polisi juga mengamankan (1) bendel klip plastik,(1) buah gunting,(1)buah timbangan elektrik warna hitam, (1)buah sendok,(2) buah Ponsel merk Poco 13(milik MR) dan (1) buah Ponsel merk OPPO (milik ABP),(1)buah Ponsel merk Vivo (milik MH)," kata IPTU Suroto Pada Kamis (29/08/2024).
 
Hasil pemeriksaan terungkap bahwa MR terlibat aksi jambret dikawasan Kota Lama Surabaya. Dia berhasil merampas Hanphone milik seorang pengunjug beberapa waktu lalu.
Hanphone (hp) hasil rampasan itu kemudian ditukar narkotika jenis sabu kapada tersangka MH.
Tersangka MH sendiri mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Parman yang saat ini masih buron (DPO) ," jelas IPTU Suroto.

Atas perbuatannya, mereka terancam 20 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," terang IPTU Suroto.
 
Kini ketiga pelaku ditahan di Mapolres pelabuhan Tanjung perak jalan Kalianget nomor 01 Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.tutup kasi Humas iptu suroto.
(Efendi)
×
Berita Terbaru Update