Jakarta - Laskarnews.com, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dibuat di Kepolisian Sektor (Polsek) dan Kepolisian Resor (Polres).
Namun, Polsek maupun Polres tidak bisa menerbitkan SKCK untuk peruntukkan yang sama karena wewenangnya berbeda.
Polsek dapat menerbitkan SKCK untuk kepentingan pencalonan kepala desa atau sekretaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.
Sementara Polres bisa menerbitkan SKCK untuk pendaftaran calon pegawai pada instansi atau perusahaan pemerintah, pendaftaran pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mencalonkan diri sebagai pejabat publik, izin mempunyai senjata api, dan melanjutkan sekolah.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ketika membuat SKCK mulai Kamis (1/8/2024).
Lantas, apa saja persyaratan membuat SKCK di Polsek dan Polres? Berikut cara membuat SKCK di Polres dan Polsek.
Ada beberapa dokumen yang dijadikan persyaratan membuat SKCK di Polres dan Polsek
Simak rinciannya berikut ini:
* Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
* Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
* Dokumen sidik jari.
* Fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum mempunyai KTP.
* Pasfoto berukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan, dan menggunakan baju berkerah.
* Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab maka pasfoto harus tampak muka secara utuh.
* BPJS Kesehatan.
**Cara membuat SKCK di Polres dan Polsek**
* Membawa berkas persyaratan ke kantor polisi pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi. * Mengisi daftar riwayat hidup di kantor polisi.
* Melakukan pembayaran pembuatan SKCK secara tunai maupun non-tunai. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
* Ikuti proses pengambilan sidik jari oleh petugas.
* Tunggu sesuai nomor antrean.
* Petugas akan menyerahkan SKCK kepada pemohon.
Reporter : M. Ali
Editor : Eko SH
Sumber : KOMPAS.com

