Surabaya - Laskar News.Anggota Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di toko emas di Surabaya. Tersangka, H (44)th, seorang perempuan asal Madura,Berhasil ditangkap pada Kamis, (8/8/2024).
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada bulan Juli 2021 dan Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pelaku melancarkan aksinya di kejahatan di sebuah Toko Emas "MJ" yakni Pasar Nambangan Surabaya, dan Toko Emas "BM" di Royal Plaza, Lantai Ground, Jalan Ahmad Yani, Surabaya," tutur Iptu Suroto, pada Selasa (20/8/24).
Dua korban pencurian adalah AJ (39)th, warga Jalan Bulak Kencana Residence, Surabaya, dan AS (23)th, warga Dsn Cemplo, Bojonegoro. Keduanya merupakan pekerja swasta yang mengalami kerugian akibat aksi pencurian tersebut.
Dalam aksinya, tersangka H. berpura-pura sebagai pembeli di toko emas. Saat karyawan toko lengah, ia mengambil perhiasan emas lantas melarikan diri.ungkap suroto
Selain mengamankan H, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kwitansi pembelian gelang emas seberat (8)gram dan kalung emas seberat (6)gram.
Dari cacatan kepolisian tersangka H. Merupakan seorang residivis dengan kasus serupa yang pernah ditahan di Polsek Tanah Merah, Bangkalan,(Jawa timur) pada tahun 2017. Ia telah berhasil mencuri emas milik korbannya sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditangkap kembali.
Tersangka H. kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kenjeran Surabaya. (efendi)

