Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sepeda Listrik Semakin Marak di Jalan Raya, Ini Alasannya Satlantas Polres Sumenep Tak Bisa Bertinda

| Juli 10, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-07-10T10:06:57Z


Sumenep - Laskar News, Sepeda listrik saat ini menjadi salah satu kendaraan yang cukup diminati masyarakat Kota Keris. Pengendaranya mulai dari kalangan anak-anak hingga remaja. Ironisnya, para pengendara mengendarai sepeda listrik tersebut di jalan raya.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik tersebut hanya dapat dikendarai di lajur khusus dan kawasan tertentu.

”Sampai saat ini kami tidak bisa melakukan penindakan terhadap pengemudi sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya. Sebab, belum ada payung hukumnya,” kata Kanit Kamsel Satlantas Polres Sumenep Ipda Ferdy Agung Santoso.

Menurutnya, institusinya masih memberikan imbauan kepada pengemudi kendaraan listrik yang melanggar aturan.

”Harus dipatuhi juga batas usia pengendara sepeda listrik. Yakni, minimal berumur 12 tahun dengan kecepatan tidak boleh melebihi dari 25 kilometer per jam. Khusus anak-anak yang mengendarai sepeda listrik harus didampingi orang tua,” tuturnya.

Ferdy menambahkan, pada tahun ajaran baru nanti, institusinya akan masuk ke sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi terkait penggunaan sepeda listrik.

”Jadi yang diatur di undang-undang hanya pelarangan saja, untuk penindakan belum ada. Karena itu, kami memberi imbauan, bukan menindak,” imbuhnya.

Dia berharap, walau dikendarai di jalan raya, dalam aturan memang disebutkan harus ada jalur khusus. Namun karena di Kota Keris tidak ada, pengemudi sepeda listrik melintas di jalan raya.

”Pada 2023 terdapat tiga kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan pengemudi sepeda listrik. Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa,” tandasnya.


Reporter : Anwar
Editor      : Eko SH
Sumber   : radarmadura
×
Berita Terbaru Update