Surabaya - Laskar News, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pisah Kartu Keluarga (KK). Prosedur atau cara dan syarat pisah KK sudah diatur Ditjen Dukcapil dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pisah KK kini tidak lagi memerlukan surat keterangan dari Ketua RT, RW, Lurah, atau pun camat. Masyarakat yang ingin pisah KK cukup mendatangi kantor Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggalnya.
Lantas, apa saja syarat pisah KK? Dan, bagaimana cara pisah KK di Dukcapil? Simak penjelasan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi berikut ini.
-Cara dan syarat pisah KK-
Kepada awak media, Rabu (5/6/2024), Teguh mengatakan bahwa penerbitan KK untuk penduduk yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dilakukan karena membentuk keluarga baru, pisah KK, dan pindah datang penduduk yang tidak diikuti dengan kepala keluarga. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin pisah KK, yakni:
* Membawa fotokopi KK lama.
* Berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
Setelah berkas persyaratan dilengkapi, cara pindah KK cukup mudah yakni warga tinggal membawa dokumen tersebut ke kantor Dukcapil di wilayah tempat tinggal supaya KK baru dapat diterbitkan.
-Penerbitan KK untuk kepentingan lain-
Sementara itu, jika masyarakat ingin mendapatkan KK baru karena membentuk keluarga baru, mereka diminta untuk membawa:
* Penduduk mengisi F-1.02.
* Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian).
* Penduduk melampirkan KK lama. Di sisi lain, syarat untuk mendapatkan KK baru karena pindah datang penduduk yang tidak diikuti kepala keluarga wajib melampirkan:
* KK asli milik pemohon dan/atau pihak yang terkait.
* Mengisi formulir dari Dinas Dukcapil.
* Dokumen pendukung pisah KK, seperti buku nikah atau surat cerai atau surat pindah domisili atau surat pernyataan lainnya.
* Apabila anak belum usia 17 tahun maka dilengkapi pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orangtua yang bersangkutan.
Teguh mengatakan, bila semua dokumen telah lengkap dan sesuai maka Dinas Dukcapil akan menerbitkan KK yang baru.
-Cara mencetak KK online-
Jika KK baru sudah didapatkan, masyarakat dapat melakukan pencetakan KK secara online tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil lagi jika sewaktu-waktu dokumen ini hilang.
Cara mencetak KK online bisa dilakukan melalui ponsel dengan mengikuti cara-cara di bawah ini:
* Mengajukan permohonan pencetakan KK online lewat aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
* Memasukkan nomor ponsel dan email yang dapat dihubungi agar dapat menerima soft file KK.
* Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri setelah menerima permohonan.
* Pemohon akan menerima SMS dan email dalam bentuk informasi tautan laman Dukcapil dan link PDF dari Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK).
* Pemohon akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK secara online.
* Lakukan pengecekan atas data yang dikirimkan Dukcapil.
* KK dapat dicetak secara mandiri apabila semua data sudah sesuai File.
* KK PDF sebaiknya disimpan secara baik-baik supaya dapat dicetak kembali ketika dibutuhkan.
-Keuntungan mencetak KK online-
Teguh mengatakan, ada beberapa keuntungan jika masyarakat mencetak KK secara online.
Berikut keuntungan mencetak KK online:
* Soft file KK dapat disimpan dalam bentuk PDF agar dapat dicetak di lain waktu ketika dibutuhkan.
* Aman dari pencurian data.
* KK dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
* Proses pencetakan KK secara online aman karena masyarakat akan mendapatkan PIN yang dikirimkan secara rahasia.
* KK dilengkapi dengan kode QR sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah sehingga dokumen ini masih sah dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Itulah cara dan syarat pisah KK beserta cara mencetak KK secara mandiri di rumah menggunakan ponsel. Informasi pelayanan Dukcapil dapat dilihat di akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri.
Reporter : Mukarrom
Editor : Eko SH
Sumber : kompas.com

