Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab Bangkalan Gratiskan Layanan Uji Kir Kendaraan, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

| Juli 05, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-07-05T08:44:53Z


Bangkalan - Laskar News, Sejak awal tahun 2024, Pemkab Bangkalan telah menggratiskan layanan uji kelayakan kendaraan atau kir.

Dampaknya, uji kir tidak lagi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan.

”Sekarang uji kir sudah tidak ditarik biaya retribusi, otomatis tidak lagi menyumbang PAD,” kata Koordinator Pengendali Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bangkalan Supriyono.

Menurut Supri, regulasi penggratisan uji kir tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

”Juga Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan Peraturan Objek Retribusi Perizinan Tertentu,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, dengan dihapusnya target pendapatan dari pengujian kir kendaraan, hal itu berdampak terhadap institusinya.

Salah satunya, minimnya anggaran perawatan dan pemeliharaan untuk sarana dan prasarana (sarpras) alat uji kir.

”Meski kecil, kami tetap berupaya mengoptimalkan anggaran untuk perawatan dan pemeliharaan sarpras alat uji kir,” ujarnya.

Supri mengeklaim, sebelum digratiskan, retribusi uji kir mampu menyumbang pendapatan sebesar Rp 362 juta terhadap pendapatan daerah di Kota Salak.

”Karena layanan uji kir kendaraan sudah gratis, kami tidak lagi memiliki beban target pendapatan dari layanan tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, kata Supri, kebijakan baru tersebut mampu meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan uji kir secara berkala.

Buktinya, selama Januari hingga Mei, sudah ada 1.484 kendaraan yang melakukan uji kir.

”Meski gratis, kami melakukan uji kir dengan ketat. Untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. 



Reporter : Anwar
Editor      : Eko SH
Sumber   : radarmadura
×
Berita Terbaru Update