Sumenep - Satreskoba Polres Sumenep kembali ungkap kasus narkoba jenis sabu pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, sekira Pukul 22.00 wib, di pinggir Jalan Adenium Ds. Pabian, Kec. Kota Sumenep.
Tersangka atas nama AS umur 31 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Penatu Kertasada Desa Kertasada, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan
a). 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 6,90 gram.
b). 1 (satu) bungkus plastik Indomie soto warna hijau.
c). Sobekan tisu warna putih.
d). Sobekan lakban warna hitam.
e). 1 (satu) unit timbangan elektrik.
f). 1 (satu) pack plastik klip.
g). 4 (empat) buah korek api gas.
h). 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam dengan nomor sim card 081992482062.
i). 1 (satu) buah tas slempang warna born.
j). 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1Z-R warna hitam Nopol : M-3385-VG.
Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, sekira pukul 22.00 Wib, di pinggir Jalan Adenium Ds. Pabian, Kec. Kota Sumenep, Kab.Sumenep. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka AS saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang terbungkus plastik mie Indomie yang sempat dibuang oleh tersangka. setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti Tas slempang warna born yang didalamnya berisi : 1 (satu) unit timbangan elektrik. 1 (satu) pack plastik klip. 4 (empat) buah korek api gas.
Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Anwar
Editor : Eko SH

