Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satnarkoba Polres Blitar Amankan 13 Kg Ganja Kering dari 2 Pengedar di Blitar

| Mei 07, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-05-07T07:12:16Z


Blitar (Laskarnews.com) - Satnarkoba Polres Blitar mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Blitar. Polisi mengamankan dua pengedar dan barang bukti dengan total sekitar 13 kilogram ganja kering.
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengatakan pihaknya mengungkap kasus narkoba dalam satu jaringan. Hal itu bermula dari penangkapan salah seorang pengedar sabu di Binangun, Kabupaten Blitar.

"Kami mengungkap pengedar narkoba di wilayah Binangun, dengan pelaku RDK (29). Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya," terangnya kepada awak media, Senin (6/5/2024).

Dari pelaku RDK, polisi melakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya. Hingga didapati salah seorang pengedar lainnya, yakni NNC (38) warga Bululawang, Malang.

"Mereka (RDK dan NNC) ini saling berkaitan, satu jaringan. NNC ini warga Kabupaten Malang, turut kami amankan," imbuhnya

Wiwit menyebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Termasuk barang bukti ganja kering dengan total sekitar 13 kilogram siap edar. Seluruh ganja kering itu dikemas dalam plastik berukuran masing-masing 1 kilogram.

Selain itu, sebanyak seribu butir pil dobel L, 4 linting daun ganja kering, timbangan elektrik, dan uang cash juga turut diamankan polisi.

"Total secara keseluruhan sekitar 13 kilogram, ini berupa ganja kering siap edar dengan kemasan 1 kilogram. Adapun nilai jualnya yakni sekitar Rp 130 juta," jelasnya.

Kini, lanjut Wiwit, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar narkoba jenis ganja itu. Polisi menduga masih ada pengedar lain yang ada dalam jaringan tersebut.

"Sampai dengan saat ini terus kami lakukan pengembangan, termasuk pengedar dan bandarnya. Terus kami dalami pengakuan dari para pelaku," pungkasnya.

Atas perbuatannya, RDK dan NNC akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Reporter : S. Udin
Editor : Eko SH
Sumber : detikjatim
×
Berita Terbaru Update