Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ratusan Ribu Batang Rokok Disita, Bea Cukai Madura Dapat Pelimpahan dari Polsek Larangan ""

| Mei 13, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-05-13T09:16:54Z


PAMEKASAN, LASKAS News. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura menyita ratusan ribu batang rokok tanpa cukai. Senin 13 , Mei 2024, 09:15 WiB

Perkara itu merupakan pelimpahan dari Polsek Larangan. Total barang bukti (BB) yang diamankan mencapai 183 ribu batang rokok dengan merek Just Full dan Dalil.

Rokok dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) itu disita di rumah warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kamis (2/5)

Penindakan dilakukan oleh personel Polsek Larangan. Kemudian, dilimpahkan ke kantor Bea Cukai Madura untuk dilakukan penanganan perkaranya,” ujar Humas KPPBC TMP C Madura Megatruh Yoga Brata Minggu (12/5).

Dia mengaku, penanganan perkara rokok bodong tersebut sudah selesai.

Tim peneliti perkara KPPBC TMP C Madura telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Selanjutnya, kasus itu diselesaikan dengan cara ultimum remedium (UR).

Mega menjelaskan, rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan Pasal 54 dan atau 56 UU 11/1995 tentang Cukai.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

”Para terduga pelaku membayar sanksi administrasi atas barang bukti berupa rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara,” terangnya.

Informasi yang diterima . laskar news.penindakan tersebut tak sampai menyentuh pada pemilik rokok ujarnya. (Wafik)
×
Berita Terbaru Update