Jakarta (Laskarnews.com) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dianggap mengangkangi prosedur pembuatan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam melakukan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, seharusnya DPR mematuhi tata cara pembentukan peraturan pundang-undangan yang sudah mereka tetapkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dan tidak dilakukan secara diam-diam.
"Jadi menurut saya ini sih pengangkangan terhadap aturan yang sudah disepakati oleh DPR sendiri di dalam undang-undang tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Lucius, Selasa (14/5/2024) kemarin. Lucius juga terkejut karena DPR dan pemerintah mendadak akan membawa revisi UU MK ke rapat paripurna. Sebab menurut catatannya, sebelumnya tidak terjadi pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Lucius kemudian memaparkan tentang alur pembahasan setiap undang-undang oleh DPR dan pemerintah. Prosesnya dimulai dengan pembuatan draf kemudian dilanjutkan dengan sinkronisasi ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. "Setelah disinkronisasi di Badan Legislasi DPR lalu kemudian dibawa ke paripurna untuk kemudian ditetapkan sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR," ujar Lucius. Setelah itu, kata Lucius, DPR akan meminta surat presiden (Surpres) supaya pemerintah ikut membahas RUU.
Setelah mendapat Surpres, barulah RUU kemudian dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. "Seperti itu prosedur standar sebelum kemudian dilakukan pembicaraan tingkat I, setelah tingkat I kemudian di tingkat 2," ucap Lucius. Sebagaimana diberitakan, keputusan membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK ke paripurna dilakukan dalam rapat Komisi III dengan Pemerintah pada 13 Mei 2025. Menariknya, rapat tersebut yang dihadiri Menteri Koordinator Politik Hukum dan, Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai wakil pemerintah itu dilakukan pada masa reses DPR.
Kemudian, dalam naskah terakhir revisi UU MK yang diterima awak media, diselipkan Pasal 23A terkait masa jabatan hakim konstitusi. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa masa jabatan hakim konstitusi adalah 10 tahun. Aturan masa jabatan ini berubah dari Pasal 22 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang menyebutkan masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun. Namun, Pasal 22 tersebut dihapus dalam revisi pertama UU MK, tepatnya di UU Nomor 8 Tahun 2011 terhadap UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK disebutkan bahwa calon hakim MK harus berusia paling rendah 55 tahun Kemudian, Pasal 23 ayat (1) huruf c UU MK hasil revisi ketiga menyebutkan bahwa hakim konstitusi diiberhentikan dengan hormat dengan alasan telah berusia 70 tahun.
Selanjutnya, Pasal 87 huruf b UU MK hasil revisi ketiga itu menyebutkan bahwa hakim konstitusi mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.
Reporter : M. Ali
Editor : Eko SH
Sumber : Kompas.com

