Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Usai Ungkap Dugaan Perselingkuhan Suami di Medsos, Istri Perwira TNI Yang ditahan Akhirnya Dibebaskan

| April 15, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-04-15T15:49:19Z


Denpasar (laskarnews.com) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengabulkan penangguhan penahanan, AP, istri anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. MHA. Adapun AP tersandung kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) akibat menyebarkan foto perempuan, berinisial BA, yang dituduh berselingkuh dengan suaminya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengungkapkan, penangguhan penahanan terhadap AP dikabulkan sejak Sabtu (13/4/2024).

"Terhadap tersangka AP dan mempertimbangkan kondisi AP yang membawa anak kami lakukan penangguhan. Penangguhan ini artinya yang bersangkutan sekarang berada di luar bali bersama dengan orang tuanya di rumahnya," kata dia pada Senin (15/4/2024).

Laorens mengungkapkan AP awalnya ditangkap di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 14.00 Wib. Namun, polisi tidak langsung menahan AP dengan alasan memiliki anak berusia 1,5 tahun yang masih membutuhkan ASI dan menunggu penasehat hukumnya. Selanjutnya, AP memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini pada Senin (8/4/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.

Setelah diperiksa, AP tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar melainkan dititipkan di rumah aman UPTD PPA Prov Bali Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sejak Selasa (9/4/2024).

Saat itu, AP ditahan di rumah aman tersebut agar masih bisa merawat dan memberi ASI kepada anak sang buah hatinya. Hingga akhirnya, AP kembali dibebaskan setelah penyidik menerima surat penangguhan penahanan dari penasehat hukumnya dan ada jaminan dari keluarganya. "Menimbang berdasarkan asas kemanusiaan maka Penyidik mengabulkan dan selanjutnya menangguhkan penahanan terhadap AP pada 13 April 2024," kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik Polresta Denpasar juga menetapkan seorang tersangka lainnya, berinisial HSA, selaku pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6. Saat ini, HSA telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polresta Denpasar.

Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah penyidik Polresta Denpasar menangkap dan menetapkan AP sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana UU ITE. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan perempuan berinisial BA, dengan nomor laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024. Dalam kasus ini, AP diduga meminta HSA selaku pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk mengunggah foto, BA, yang dituduh berselingkuh dengan suaminya Lettu MHA. Foto-foto tersebut diambil oleh AP dari akun Facebook milik BA tanpa izin.

Akibatnya, AP dan HSA dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.



Reporter : Alan
Editor : Eko S, H
Sumber : Kompas
×
Berita Terbaru Update