Pasuruan - Laskar News, Langkah Pemerintah Desa (Pemdes) Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan menutup warkop remang secara permanen karena selama ini keberadaannya sudah meresahkan. Karena itu Jum'at (8/3/2024), sejumlah warga berkeliling desa dan menyuarakan penutupan puluhan warkop remang.
Selain berkeliling agar mendapat dukungan publik, warga juga memasang banner di atas jalan untuk mendukung penutupan permanen warkop - warkop ini.
Selain berkeliling agar mendapat dukungan publik, warga juga memasang banner di atas jalan untuk mendukung penutupan permanen warkop - warkop ini.
Bargowo, tokoh masyarakat mengakui, aksi ini adalah bentuk dukungan warga terhadap keputusan pemdes yang berani menutup warkop remang secara permanen.
“Karena pada dasarnya memang warga yang menginginkan penutupan warkop remang. Warga tidak nyaman dengan keberadaan warkop sejak awal berdiri,” kata Bargowo.
Menurutnya, inisiatif itu murni keinginan warga yang akhirnya diakomodir oleh pemdes. Ia menyebut, sejak pertemuan terakhir antara pemdes, kecamatan dan pemilik warkop beberapa waktu lalu, disepakati bahwa pada 9 Maret sudah harus ditutup.
“Kami memang risih karena seringkali membuat keributan. Karena warkop ini diduga menyiapkan miras dan penyanyi. Maka kami menginginkan warkop ini ditutup saja,” ungkapnya.
Sekadar informasi, puluhan warkop remang yang berdiri di tanah kas desa diduga kuat dijadikan tempat karaoke terselubung yang menyiapkan penyanyi dan minuman keras
Camat Pandaan, Basmi menambahkan, penutupan ini diawali dengan visi misinya kades saat kampanye yang memang menyampaikan kalau terpilih akan berupaya untuk menutup warkop - warkop itu.
“Jadi kami kemarin duduk bersama dan mencari solusi. Setelah dikomunikasikan, semua pihak bersepakat untuk menutup secara permanen. Maka hari ini warga bergerak untuk mengingatkan,” kata Basmi.
Fenomena keprihatinan warga atas keberadaan tempat usaha bermasalah itu disoroti LSM. Direktur PUSAKA, Lujeng Sudarto menambahkan, polemik tentang tempat hiburan karaoke dan sejenisnya di Pasuruan akan tetap muncul dengan berbagai masalah ikutan lainnya.
Itu terjadi jika Pemkab Pasuruan tidak menerbitkan regulasi tempat hiburan tersebut. Dengan pemkab menerbitkan regulasi semacam peraturan daerah, maka tidak akan ada lagi istilah tempat hiburan ilegal.
“Dengan memberikan izin operasi dan legalitas, potensi tentang adanya pemalakan, miras, main hakim, dan kerawanan sosialnya justru bisa diantisipasi dengan penegakan perda,” ungkap Lujeng.
Menurutnya, pemda tidak bisa memakai modus cuci tangan dengan apologi merasa tidak memberikan izin lalu tidak bisa menindak. Menurutnya, sudah saatnya Pemkab Pasuruan memiliki regulasi tersebut.
Ia meminta dikomparasikan dengan kota/kabupaten di Jawa Timur, yang rata-rata banyak berdiri tempat karaoke. “PUSAKA mengingatkan, harus ada kepastian hukum bagi warga yang ingin memiliki usaha tempat hiburan, dan pemkab Pasuruan harus memfasilitasi. Sehingga mereka mendapatkan sebuah landasan jelas,” ujar Lujeng.
Jika tidak, maka bisa Pemkab Pasuruan mengkorupsi peraturan perundang-undangan, karena pemerintah melakukan atau tidak melakukan sesuatu atas dasar peraturan perundang-undangan.
“Kalau Pemkab Pasuruan berkeras tidak mau menerbitkan regulasi tempat hiburan malam, apa alasannya. Dan seperti yang saya sampaikan, persoalan ini akan berulang di tempat dan waktu lain,” tegasnya. (Rofid)

