Surabaya - Laskar News, Tiga tersangka pengedar narkoba diamankan polisi saat berada di sebuah rumah di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Manggar, Surabaya.
Diketahui, daftar pengedar Narkoba yang diringkus diantaranya OW, yang berusia 48 tahun dan tinggal di Kalilom Lor Indah Gang Manggar, Surabaya.
Kemudian, JY, berusia 24 tahun, dari Bulak Cumpat Utara, Surabaya; dan HZ, berusia 39 tahun, dari Bronggalan Sawah V, Surabaya. Senin (11/3).
Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menemukan tiga poket sabu seberat 4,407 gram, saat penggerebekan berlangsung.
Selain itu, mereka juga menyita sebuah timbangan elektrik, empat telepon seluler (HP), dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu, yang diduga hasil penjualan sabu.
Menurut Kompol Suria Miftah Irawan, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, tersangka OW adalah pemilik sabu, JY membantu OW dalam pengambilan, sementara HZ bertugas mengirimkan sabu kepada pembeli.
Menurut Suria, saat beroperasi para pelaku saling bekerja sama untuk mendistribusikan barang haram tersebut di Surabaya.
"OW pemilik sabu, JY membantu OW untuk mengambil ranjauan, sementara HZ bertugas mengirim sabu ke pembeli," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Senin (11/3).
OW mengakui bahwa ia membeli sabu dari seseorang yang dikenal dengan inisial CB
Kemudian, sabu itu diambilnya dengan cara diranjau di sekitar wilayah Krian, Sidoarjo. OW mengajak JY untuk membantunya mengambil sabu yang dipesan.
"Tersangka memesan 10 gram sabu. Ia ambil secara ranjau setelah membayar lunas," tuturnya.
Suria juga menjelaskan bahwa OW mengaku membeli satu gram sabu dengan harga Rp 650 ribu dan menjualnya kembali dengan harga per gram Rp 800 ribu, dengan untung Rp 150 ribu per gram. (rofid)

