Jakarta - Laskar News, Shalat Tarawih adalah salah satu ibadah sunah yang dikerjakan pada bulan Ramadhan. Menurut sejarah, Rasulullah SAW pertama kali mengerjakan shalat Tarawih di Masjid Nabawi.
Shalat Tarawih era Rasulullah SAW dikenal dengan qiyam Ramadhan.
Dikutip dari Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syai
kh Sulaiman Yahya Al-Faifi, qiyam Ramadhan hukumnya sunnah, baik bagi kaum laki-laki maupun wanita. Shalat ini ditunaikan setelah shalat Isya dan sebelum shalat witir.
Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk melakukan qiyam Ramadhan, tetapi tidak mewajibkannya. Beliau bersabda:
"Barang siapa mendirikan shalat malam di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala (dari Allah), niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR Al-Jama'ah)
Sejarah Tarawih di Masjid Nabawi
Diceritakan dalam buku Tuntunan Shalat Sunnah Tarawih karya Shabri Shaleh Anwar, Rasulullah SAW pertama kali mengerjakan shalat Tarawih yang saat itu disebut qiyam Ramadhan pada tanggal 23 Ramadhan tahun kedua Hijriyah di Masjid Nabawi. Pada saat itu, Rasulullah SAW tidak selalu mengerjakannya berjama'ah di masjid. Adakalanya beliau mengerjakan di rumah.
Hal tersebut dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang terdapat dalam kitab Bulughul Maram karya Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani (edisi Indonesia terbitan Shahih). Diriwayatkan dari Aisyah RA, ia berkata:
"Suatu malam di bulan Ramadhan, Nabi SAW melakukan shalat di masjid bersama beberapa orang. Kemudian beliau melakukannya lagi di malam kedua lalu berkumpullah orang dalam jumlah yang lebih banyak dari malam pertama. Maka tatkala pada malam ketiga dan keempatnya, penuhlah masjid oleh manusia hingga menjadi sesak. Karena itu, beliau tidak jadi keluar menemui mereka. Orang-orang memanggil beliau, lalu beliau berkata, "Ketahuilah, perkara yang kalian lakukan itu tidaklah tersembunyi bagiku (pahala, sisi positifnya), akan tetapi aku khawatir akan dicatat sebagai kewajiban bagi kalian nantinya". Di dalam riwayat al-Bukhari terdapat tambahan, "Lalu Rasulullah SAW pun wafat dan kondisinya tetap seperti itu (tidak dilakukan secara berjama'ah di masjid)".
Hadits tersebut menerangkan sifat kehati-hatian dan kasih sayang Rasulullah SAW kepada umatnya. Beliau khawatir bahwa tindakannya melakukan qiyam Ramadhan akan memberi dugaan kepada umatnya bahwa qiyam Ramdhan telah diwajibkan.
Mengenai jumlah raka'atnya, Al-Iraqi dalam kitabnya Tharh at-Tatsrib mengatakan tidak dijelaskan bilangan raka'at yang dikerjakan Rasulullah SAW pada beberapa malam tersebut di masjid. Namun, ada sebuah riwayat dari Aisyah RA yang berkata, "Baik di bulan Ramadan maupun bulan lainnya, Rasulullah SAW tidak menambah lebih dari 11 raka'at."
Istilah Tarawih Muncul Era Khalifah Umar
Menurut pendapat Imam al-Marwazi dalam kitabnya Qiyam Ramadhan, istilah Tarawih kemungkinan muncul pada masa Khalifah Umar bin Khaththab RA. Shalat Tarawih berjama'ah juga kembali dihidupkan pada masa pemerintahan Umar bin Khattab RA.
Ahmad Rofi Usmani dalam bukunya Pesona Ibadah Nabi menceritakan, pada suatu malam di bulan Ramadhan, Umar bin Khattab RA dan beberapa sahabat pergi ke Masjid Nabawi. Setiba di masjid tersebut, mereka mendapati orang-orang melaksanakan shalat dalam berbagai kelompok. Ada yang sedang melaksanakan shalat sunah secara munfarid (sendiri-sendiri), ada pula kelompok kecil yang melaksanakan shalat sunah berjama'ah.
Melihat hal tersebut, Umar bin Khattab RA berseru kepada Abdurrahman Al-Qari, "Wahai Abdurrahman! Menurutku, lebih baik mereka disuruh berkumpul dan shalat bersama seorang imam."
Malam itu pula, Umar bin Khattab RA pun menunjuk Ubay bin Ka'ab sebagai imam shalat Tarawih secara berjama'ah. Pada beberapa malam kemudian Umar bin Khattab kembali pergi ke Masjid Nabawi dan melihat orang-orang melaksanakan shalat Tarawih.
Adapun jumlah raka'at shalat Tarawih pada masa Umar bin Khattab RA, menurut Al-Iraqi, adalah 20 raka'at selain witir yang berjumlah 3 raka'at. (abdulloh)

