Surabaya - Laskar News, Seorang pria di Surabaya berinisial ADP, 26, harus berurusan dengan polisi. Warga Jalan Panjang jiwo itu ditahan gara-gara menipu temannya, Dendy, warga Dukuh Gemol, Wiyung, dengan modus bisa meloloskan anak korban bekerja di salah satu BUMN di Surabaya.
Kapolsek Wiyung Kompol Gandi Darma Yudanto mengatakan, korban diminta membayar uang Rp 50 juta kepada tersangka. Korban tertarik karena tersangka saat itu mengaku bekerja di salah satu perusahaan pelat merah.
Tersangka lalu mendatangi rumah korban pada 1 Desember 2022 silam dan menyerahkan uang Rp 5 juta sebagai tanda jadi. Setelah itu, tersangka kembali meminta uang. Pertama ditransfer Rp 5 juta, kedua transfer Rp 3 juta.
"Usai ditransfer hingga satu tahun, tersangka tidak kunjung menepati janjinya. Tersangka saat ditanya berbelit-belit," ungkap Kompol Gandi, Jumat (1/3), dilansir dari Radar Surabaya (Jawa Pos Group).
Untuk mengecek keberadaan tersangka, korban sempat mendatangi kantor tempat kerja tersangka. Ternyata tersangka sudah dipecat sejak April 2023. Kemudian korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan itu ke Polsek Wiyung.
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya diringkus di rumahnya. "Total kerugian korban Rp 13 juta. Sementara korban satu, tidak menutup kemungkinan bisa bertambah," jelas Kompol Gandi.
Tersangka ADP mengaku kenal korban sebagai teman. Ia awalnya menawari korban bisa meloloskan anaknya untuk menjadi karyawan BUMN. "Sebetulnya mau saya kembalikan uang, namun kurang," ucapnya.
ADP mengaku uang hasil penipuan itu dipakai untuk mencukupi keperluan sehari-hari.(Wafik)

