Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AJI dan LBH Pers Minta Pelaksanaan Perpres "Publisher Rights" Digunakan Untuk Jurnalisme Berkualitas

| Februari 22, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-02-22T14:40:31Z

JAKARTA - Laskar News, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama LBH Pers meminta agar pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights digunakan untuk jurnalisme berkualitas dan kesejahteraan jurnalis. Dilansir dari Kompas.com.
Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito mengatakan, Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini dijalankan dengan penuh transparansi dan keadilan.

"Utamanya terkait pembagian dana atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital berdasarkan perhitungan nilai keekonomian, kerja sama lisensi berbayar, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati," ujar Sasmito dalam keterangan tertulis, Rabu (21/2/2024). Sasmito mengatakan, kerja sama tersebut diharapkan bisa memperbaiki model bisnis jurnalisme yang lebih berkelanjutan di masa depan.

AJI dan LBH Pers juga meminta agar kerja sama yang dijalani bisa mendukung jurnalisme berkualitas. "Salah satunya yaitu dengan memastikan bagi hasil tersebut mengalir pada upah layak jurnalis dan pekerja media," ucapnya. Selain itu, Sasmito berharap agar Perpres ini harus memberikan keadilan kepada publik interest media yang selama ini konsisten mengusung jurnalisme untuk publik.

"Kelompok media ini masih sulit untuk lolos verifikasi Dewan Pers meskipun karya jurnalistik mereka berkualitas. Karena itu, Dewan Pers perlu membuat terobosan agar media-media yang berkualitas bisa lolos verifikasi dan mendapat keadilan dari regulasi ini," katanya.

Terakhir, AJI dan LBH Pers mengingatkan pelaksanaan kerja sama berbagi data agregat pengguna berita dalam regulasi ini agar memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sehingga tidak merugikan pembaca berita.

"Untuk itu, Dewan Pers perlu memastikan regulasi yang lebih teknis terkait Publisher Rights harus berdampak pada jurnalisme berkualitas dan upah yang layak bagi pekerja media. Termasuk memastikan indikator dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan regulasi ini agar dapat transparan, akuntabel dan publik mendapatkan informasi yang mudah diakses," katanya.

Adapun perpres ini telah disahkan pada Selasa (20/2/2024) dalam puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Jakarta.

Jokowi mengatakan, perpres ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia. "Perlu saya ingatkan tentang semangat awal dari perpres ini.
Kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia," ujar Jokowi.(Hpn)
×
Berita Terbaru Update