SURABAYA — LaskarNews - Larangan pungutan wajib dan penjualan seragam secara paketan di SMA/SMK Negeri di Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut dinilai perlu diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat agar tidak berhenti sebagai instruksi administratif semata.
Pada Juli 2026, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan wajib yang bersifat memaksa. Komite sekolah juga dilarang menarik uang pangkal, uang pembangunan maupun iuran wajib kepada siswa.
Penegasan tersebut sejalan dengan kebijakan sebelumnya terkait seragam. Pada 2023, Dinas Pendidikan Jawa Timur di bawah Kepala Dinas Pendidikan Aries Agung Paewai menerbitkan moratorium yang melarang SMA/SMK/SLB negeri menjual seragam melalui koperasi sekolah. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.
Bahkan, Gubernur Jatim saat itu, Khofifah Indar Parawansa, meminta Kacabdin dan kepala sekolah menertibkan penjualan seragam. Khofifah juga pernah menegaskan adanya ancaman sanksi nonjob bagi Kacabdin dan kepala sekolah apabila tidak menertibkan praktik tersebut.
Namun, di lapangan masih muncul laporan dan keluhan masyarakat mengenai dugaan pungutan kepada wali murid serta penjualan perlengkapan sekolah yang disebut dilakukan melalui mekanisme tertentu. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: sejauh mana pengawasan Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Jawa Timur terhadap sekolah-sekolah yang diduga masih menjalankan praktik tersebut?
Jika benar masih ditemukan sekolah yang menarik pungutan wajib atau mengarahkan wali murid membeli seragam maupun perlengkapan tertentu, maka persoalannya bukan sekadar tindakan oknum sekolah. Pengawasan berjenjang juga patut dipertanyakan, terutama apabila laporan masyarakat telah berulang kali disampaikan kepada pihak terkait.
Dindik Jatim sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa Kacabdin dan satuan pendidikan harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan sekolah. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, muncul dorongan agar Dinas Pendidikan Jawa Timur tidak hanya mengeluarkan larangan, tetapi juga membuka mekanisme pengawasan yang transparan. Masyarakat berhak mengetahui apakah laporan dugaan pungutan telah diverifikasi, sekolah mana yang diperiksa, serta tindakan apa yang diberikan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Sorotan juga diarahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M., untuk menjelaskan efektivitas pengawasan terhadap jajaran Kacabdin dan kepala sekolah.
Pertanyaan publik bukan semata-mata apakah larangan sudah diterbitkan, melainkan apakah larangan tersebut benar-benar dijalankan hingga tingkat sekolah.
Apalagi, persoalan pungutan pendidikan menyangkut langsung beban ekonomi orang tua siswa. Kebijakan pendidikan gratis dan larangan pungutan wajib akan kehilangan makna apabila di tingkat satuan pendidikan masih muncul kewajiban pembayaran yang dikemas dengan istilah sumbangan, komite, paket seragam, perlengkapan siswa, atau bentuk pungutan lainnya.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas Pendidikan Jawa Timur, para Kepala Cabang Dinas Pendidikan, kepala sekolah maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap dugaan pelanggaran juga perlu diverifikasi berdasarkan dokumen, bukti pembayaran, keterangan wali murid, serta klarifikasi pihak sekolah agar pemberitaan tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik kini menunggu langkah konkret Dindik Jatim: apakah akan melakukan pemeriksaan terhadap sekolah yang dilaporkan, atau persoalan dugaan pungutan tersebut kembali berhenti pada imbauan dan surat edaran?
