Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkot Surabaya Berikan Arahan dan Solusi Lagi Buat Para PKL di TPU Dukuh Bulak Banteng Surabaya

| Juli 28, 2026 | 0 Views Last Updated 2026-07-28T13:13:52Z
Surabaya - Laskar News, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kasi Trantibang kelurahan Bulak Banteng Kota Surabaya kembali memberikan arahan dan solusi kepada para pemilik warung dan para pengusaha yang berada disebelah barat tempat pemakaman umum ( TPU) dijalan Dukuh Bulak Banteng Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, (Selasa  28 - 07 - 2026).

Pemberian arahan dan solusi penertiban ini dilakukan dengan persuasif dan humanis. Karenanya, Kasi Trantibang Kota Surabaya bersama anggotanya memberikan penjelasan dan arahan sekaligus memberikan solusi kepada para PKL. 

Kasi Trantibang kelurahan Bulak Banteng Kota Surabaya, Piter mengatakan, nanti pihaknya bersama Bapak Lurah di wilayah setempat mengimbau kepada para pemilik usaha dan PKL agar mengikuti aturan dan tidak meletakkan barang-barang mereka di tepi jalan.

"Pemkot Surabaya melalui Kasi Trantibang kelurahan Bulak Banteng melakukan sosialisasi dengan memberikan surat peringatan agar para PKL dan pemilik barang agar mengalihkan dan membongkar warung mereka ke persil milik sendiri, agar tidak lagi berjualan dibahu jalan atau diatas gorong gorong,” kata Piter.

Piter menjelaskan, Satpol PP Kota Surabaya bersama Bapak Lurah bakal kembali memberikan surat peringatan kepada warga untuk segera memindahkan barang-barang milik mereka. 

“Kami akan melanjutkan sampai surat peringatan ketiga, kita beri jarak waktu supaya mereka bisa bersiap - siap dan menata atau memindahkan barang-barang mereka yang ada diatas gorong - gorong ini,” jelasnya.
Pada sosialisasi tersebut, Satpol PP Surabaya bersama petugas gabungan juga mengarahkan para pemilik usaha untuk memindahkan barang mereka secara mandiri. 

“Kita arahkan mereka yang dirasa barang-barangnya berada di tepi jalan, bahkan hampir memakan jalan,” imbuhnya.

Tidak hanya melakukan sosialisasi, Satpol PP Kota Surabaya juga akan melakukan penertiban dan mengangkut barang milik pengusaha yang sudah tidak digunakan. Tentunya, hal ini atas persetujuan dari para pemilik barang. Karenanya, Satpol PP Surabaya pun langsung membantu pengusaha untuk memindahkan, serta mengangkut barang-barang yang sudah tidak digunakan.

“Kami juga bakal akan mengangkut barang-barang milik mereka yang sudah tidak dipergunakan untuk dibawa oleh rekan - rekan DSDABM (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga), tentunya atas persetujuan pemiliknya,” ungkapnya.

Pemilik usaha tersebut diberikan edukasi bahwa lokasi yang mereka gunakan sebagai tempat barang tidak sesuai dengan ketentuan dan akan ditertibkan. 

“Untuk tahap awal ini, kurang lebih ada 10 pelaku usaha yang kami lakukan sosialisasi. Tepatnya di sebelah barat tempat pemakaman umum (TPU), ujar dia.

Nantinya, jika masih ada pelaku usaha yang tidak menertibkan barang miliknya secara mandiri, Satpol PP Kota Surabaya akan menertibkan barang tersebut. 

“Tentu akan kami tertibkan, untuk barang-barangnya akan kami angkut dan kami amankan di gudang Satpol PP Kota Surabaya. Kita juga akan melakukan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar,” tegasnya

Reporter : Heri 
Editor      : Eko SH
×
Berita Terbaru Update