×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pecah! Kejati Jatim Didesak Periksa Aktivitas BUP PT DABN Pelabuhan Probolinggo

| Mei 19, 2025 | 0 Views Last Updated 2025-05-19T17:05:03Z

KCB Jatim Soroti Kerugian Negara di Perjanjian Konsesi, SIUPBM & Penyesuaian Tarif
Aksi massa Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim terkait dugaan pelanggaran dan kerugian negara yang diduga dilakukan BUP PT DABN Probolinggo di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, siang ini. 

SURABAYA- Laskar News - Aktivitas kepelabuhanan yang dijalankan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Pelabuhan Probolingo, diduga berpotensi merugikan keuangan negara dari sisi investasi APBD Jatim dan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara terkait terbitnya SIUPBM untuk kegiatan bongkar muat.

Tudingan itu disuarakan dalam aksi massa yang digelar Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur di Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (19/05/2025), hari ini.

Dalam aksinya, KCB menuding, dari isi Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo di Pelabuhan Probolinggo dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT DABN Nomor: PP.002/1/17/KSOP-Pbl-17 dan Nomor: DIR.005/DABN/PERJ/XII/2017, tanggal 21 Desember 2017, diduga telah terjadi potensi kerugian negara dari sisi investasi pembangunan yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jatim.

Dari Perjanjian Konsesi, KCB Jatim menilai PT DABN telah merugikan APBD Jatim. Karena seharusnya, PT DABN sebagai BUP wajib membangun dan menyediakan semua fasilitas pelabuhan dengan biaya sendiri. 
Faktanya, semua fasilitas di pelabuhan itu dibangun  oleh Dinas Perhubungan Jatim menggunakan APBD Jatim. Ini dikarenakan PT DABN tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas pelabuhan.

KCB menyebut, sesuai peraturan pemerintah, dengan statusnya sebagai anak perusahaan, seharusnya PT DABN tidak bisa mendapatkan izin konsesi dan mengelola aset ratusan miliar yang sudah digelontorkan Pemprov Jatim untuk Pelabuhan Probolinggo.



Melihat fakta ini, Ketua KCB Jatim Holik Ferdiansyah menyebut PT DABN tidak layak beroperasi dan harus dihentikan. Karena sesuai isi Perjanjian Konsesi, PT DABN tidak bisa memenuhi syarat. Pihaknya mendesak KSOP Probolinggo untuk bersikap tegas dengan mengambil alih seluruh operasional di Pelabuhan  Probolinggo.

“Ini seperti buang-buang duit APBD Jatim. Sudah dibangunkan fasilitas pakai APBD, tapi kontribusinya untuk keuangan daerah minus. Kami yakin setoran deviden ke PT Petrogas Jatim Utama jauh dari harapan kalau merujuk pada investasi APBD yang sudah dikucurkan,” tegas Holik.

KCB, lanjut Holik mengaku concern pada aktivitas PT DABN di lahan/fasilitas yang belum dikonsesi, seperti kegiatan bongkar muat, sandar kapal dan lainnya. Padahal, sesuai aturan, fasilitas yang statusnya belum dikonsesikan tidak boleh digunakan dan harus menunggu sampai proses inbreng selesai dilakukan.

“Ini sudah terjadi bertahun-tahun dan ada duit yang masuk lho! Kok bisa ini didiamkan oleh KSOP? Ini pelanggaran di depan mata. Fungsi KSOP sebagai regulator di pelabuhan apa dong kalau tidak bisa menertibkan adanya pelanggaran. Di Perjanjian Konsesi semuanya jelas sekali, KSOP pasti tahu itu, tapi cuma bisa diam, ada apa ini,” lanjut Holik.

Dalam aksi dengan pembakaran ban di Jl, Ahmad Yani Surabaya itu, KCB juga menyoroti dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan terbitnya Surat Izin Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021, yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur pada 8 Maret 2021 silam, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT, MM.

KCB menilai ada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara berupa SIUPBM karena PT DABN hingga kini tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang) pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — Nomor Induk Berusaha (NIB), Untuk diketahui, setiap perusahaan  yang bergerak di kegiatan bisnis bongkar muat harus memiliki Kode KBLI: 52240 dengan judul KBLI: Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang), dengan tingkat risiko: Menengah Tinggi.

Sementara, pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk PT DABN dengan NIB: 8120019052354, hanya terdapat tiga (3) Kode KBLI, diantaranya;

Kode: 52221 (Pendukung), Judul KBLI: Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut;

Kode: 61200 (Pendukung), Judul KBLI: Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel;

Kode: 52104 (Pendukung), Judul KBLI: Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

“Ini makin memperkuat indikasi persekongkolan dalam menggerus keuangan negara serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Karena pokok persoalannya KBLI dan SIUPBM milik PT DABN memiliki ketidaksesuaian dokumen  dan ini berpotensi mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen negara. Kami akan gelar aksi di DPMPTSP Jatim untuk menanyakan hal ini. Harus diusut ini,” tegas Holik.

Tuntuan lain yang disuarakan KCB juga menyoroti penetapan tarif jasa pelabuhan yang tidak berdasar ketentuan perundang-undangan yakni tidak adanya kesepakatan dengan pengguna jasa di Pelabuhan dan/atau asosiasi. Penetapan tarif yang berlaku sejak 10 April 2024 silam. KCB menuding, ini adalah bentuk kesewenang-wenangan.

Untuk diketahui, penyesuaian tarif baru itu diduga sengaja diberlakukan secara sepihak oleh PT DABN tanpa melibatkan/ ada kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa pelabuhan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 121 Tahun 2018 Pasal 18.

Bahkan, PT DABN dalam Surat Edaran Nomor: DIR001/DABN/SEDIR/III/2024 yang diumumkan ke publik dan diunggah di laman resmi www.dabn.co.id/surat-edaran/  menghilangkan Berita Acara Kesepakatan (BAP) dengan asosiasi pengguna jasa  dan menggantinya dengan Kajian Analisa Harga Satuan Tarif Kepelabuhanan PT DABN oleh PT Superintending Company Of Indonesia (Sucofindo).

“Kami mendesak KSOP Probolinggo untuk segera mengambil langkah untuk menertibkan PT DABN. Dari pelanggaran Perjanjian Konsesi, pelanggaran SIUPBM dan pelanggaran penetapan tarif. Jika tidak ada action dari KSOP, kami akan bergerak ke Probolinggo untuk meminta pertanggungjawaban KSOP selaku regulator pelabuhan,” tegas Holik.

Aksi massa KCB diakhiri dengan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Jatim terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi dan mengarah pada kerugian keuangan negara. KCB mendesak Kejati Jatim untuk melakukan penyelidikan guna mengusut dugaan-dugaan tersebut.

“Karena sebagai anak perusahaan, semua fasilitas mewah yang diterima PT DABN dari APBD Jatim ini tidak bisa diperiksa oleh BPK RI. Jadi kami adukan dua pasal yakni 415 KUHP dan290 UU Pelayaran. Ini aset ratusan miliar dengan potensi pendapatan besar hanya diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) pungkas -  ( Lutfi )
×
Berita Terbaru Update