×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diana Owner UD Sentoso Seal yang Tahan Ijazah di Surabaya Ditangkap Jatanras Polrestabes Surabaya

| Mei 09, 2025 | 0 Views Last Updated 2025-05-09T14:27:08Z



SURABAYA - Laskar News- Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal,ditangkap Polisi dari Jatanras Polrestabes Surabaya.

Informasi ini muncul setelah Tim Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap Jan Hwa Diana, disertai beredarnya foto yang menunjukkan seorang wanita mirip dirinya memakai rompi merah bertuliskan "tahanan Jatanras".

Dalam foto tersebut, Jan terlihat berdiri dengan kedua tangan disilangkan di belakang.

AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, mengonfirmasi bahwa wanita dalam gambar tersebut memang Jan Hwa Diana.

Namun, ia menegaskan bahwa penahanan ini bukan terkait dugaan penahanan ijazah yang dilaporkan oleh mantan pegawai, melainkan atas laporan kasus perusakan mobil.

Rina menyebut bahwa Polrestabes Surabaya hanya menangani laporan perusakan tersebut, sementara laporan lain terkait ijazah ditangani oleh Polda Jawa Timur. "Iya, sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Laporan perusakan mobil ini diajukan oleh seorang kontraktor, Paul Sthevanus, yang diwakili kuasa hukumnya, Jemmy Nahak.

Jemmy menjelaskan bahwa Paul semula mengerjakan proyek plafon di lantai 5 rumah Jan di kawasan Prada Permai VIII, Surabaya, dengan nilai proyek Rp400 juta.

Ketika pekerjaan mencapai 80 persen, Paul bersama rekannya, Yanto, mendatangi rumah Jan untuk mengambil peralatan scaffolding yang dibutuhkan untuk proyek lain.

Namun, mereka ditolak dan dituduh mencuri.


Jan disebut-sebut memerintahkan suaminya, Handy Soenaryo, untuk merusak roda mobil milik Paul menggunakan gerinda.

"Bahkan klien saya juga ditekan untuk mengembalikan 50 persen dana proyek," kata Jemmy dalam wawancara 1 Mei lalu.


Sebagai tambahan, Jan Hwa Diana yang juga dikenal sebagai pemilik distributor kendaraan bermotor UD Sentoso Seal, kini terseret kasus dugaan penahanan ijazah para mantan karyawannya.

Kasus ini sempat mendapat sorotan publik hingga memicu sidak dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke gudang milik Diana.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah melakukan penyegelan terhadap gudang UD Sentoso Seal lantaran ditemukan pelanggaran izin usaha.

Berdasarkan catatan, gudang tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Petugas tak menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Tanda Daftar Gudang (TDG) di sistem OSS untuk gudang yang beralamat di Jl. Margomulyo Industri II/32 (dulu Jl. Margomulyo Industri II H/14).

Polrestabes Surabaya
A-A+
Owner UD Sentoso Seal Jan Diana akhirnya Resmi Ditahan oleh jajaran Polrestabes Surabaya. 

Gudang Milik Jan Diana Disegel Pemkot Surabaya
Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah melakukan penyegelan terhadap gudang UD Sentoso Seal lantaran ditemukan pelanggaran izin usaha.
Berdasarkan catatan, gudang tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Petugas tak menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Tanda Daftar Gudang (TDG) di sistem OSS untuk gudang yang beralamat di Jl. Margomulyo Industri II/32 (dulu Jl. Margomulyo Industri II H/14).


Foto sisi kiri Owner UD Sentoso Seal Jan Diana akhirnya Resmi Ditahan oleh jajaran Polrestabes Surabaya. Foto sisi kanan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didampingi Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Wahyu Hidayat, SIK MH datang secara langsung dan memimpin jalannya penyegelan gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025).

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014, setiap perusahaan wajib memiliki TDG. Jika tidak, perusahaan bisa dikenai sanksi mulai dari penutupan gudang, denda, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha di bidang perdagangan.

Penyegelan ini dilakukan setelah Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan sanksi yang dijatuhkan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini dilakukan tanpa harus menunggu hasil penyelidikan polisi.

"Ini dua hal berbeda. Kalau laporan ke polisi masuk ranah pidana, sedangkan kami soal perizinan," jelas Cak Eri.

Sebagai catatan, UD Sentoso Seal kini tengah menjadi sorotan karena adanya laporan dari belasan mantan pegawai yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan tersebut.
Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal,ditangkap Polisi dari Jatanras Polrestabes Surabaya.

Informasi ini muncul setelah Tim Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap Jan Hwa Diana, disertai beredarnya foto yang menunjukkan seorang wanita mirip dirinya memakai rompi merah bertuliskan "tahanan Jatanras".

Dalam foto tersebut, Jan terlihat berdiri dengan kedua tangan disilangkan di belakang.

AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, mengonfirmasi bahwa wanita dalam gambar tersebut memang Jan Hwa Diana.

Namun, ia menegaskan bahwa penahanan ini bukan terkait dugaan penahanan ijazah yang dilaporkan oleh mantan pegawai, melainkan atas laporan kasus perusakan mobil.

Rina menyebut bahwa Polrestabes Surabaya hanya menangani laporan perusakan tersebut, sementara laporan lain terkait ijazah ditangani oleh Polda Jawa Timur. "Iya, sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Laporan perusakan mobil ini diajukan oleh seorang kontraktor, Paul Sthevanus, yang diwakili kuasa hukumnya, Jemmy Nahak.

Jemmy menjelaskan bahwa Paul semula mengerjakan proyek plafon di lantai 5 rumah Jan di kawasan Prada Permai VIII, Surabaya, dengan nilai proyek Rp400 juta.

Ketika pekerjaan mencapai 80 persen, Paul bersama rekannya, Yanto, mendatangi rumah Jan untuk mengambil peralatan scaffolding yang dibutuhkan untuk proyek lain.

Namun, mereka ditolak dan dituduh mencuri.


Jan disebut-sebut memerintahkan suaminya, Handy Soenaryo, untuk merusak roda mobil milik Paul menggunakan gerinda.

"Bahkan klien saya juga ditekan untuk mengembalikan 50 persen dana proyek," kata Jemmy dalam wawancara 1 Mei lalu.

Sebagai tambahan, Jan Hwa Diana yang juga dikenal sebagai pemilik distributor kendaraan bermotor UD Sentoso Seal, kini terseret kasus dugaan penahanan ijazah para mantan karyawannya.

Kasus ini sempat mendapat sorotan publik hingga memicu sidak dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke gudang milik Diana.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah melakukan penyegelan terhadap gudang UD Sentoso Seal lantaran ditemukan pelanggaran izin usaha.

Berdasarkan catatan, gudang tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Petugas tak menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Tanda Daftar Gudang (TDG) di sistem OSS untuk gudang yang beralamat di Jl. Margomulyo Industri II/32 (dulu Jl. Margomulyo Industri II H/14).

Polrestabes Surabaya
A-A+
Owner UD Sentoso Seal Jan Diana akhirnya Resmi Ditahan oleh jajaran Polrestabes Surabaya. 

Gudang Milik Jan Diana Disegel Pemkot Surabaya
Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah melakukan penyegelan terhadap gudang UD Sentoso Seal lantaran ditemukan pelanggaran izin usaha.
Berdasarkan catatan, gudang tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Petugas tak menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Tanda Daftar Gudang (TDG) di sistem OSS untuk gudang yang beralamat di Jl. Margomulyo Industri II/32 (dulu Jl. Margomulyo Industri II H/14).


Foto sisi kiri Owner UD Sentoso Seal Jan Diana akhirnya Resmi Ditahan oleh jajaran Polrestabes Surabaya. Foto sisi kanan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didampingi Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Wahyu Hidayat, SIK MH datang secara langsung dan memimpin jalannya penyegelan gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025).

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014, setiap perusahaan wajib memiliki TDG. Jika tidak, perusahaan bisa dikenai sanksi mulai dari penutupan gudang, denda, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha di bidang perdagangan.

Penyegelan ini dilakukan setelah Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan sanksi yang dijatuhkan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini dilakukan tanpa harus menunggu hasil penyelidikan polisi.

"Ini dua hal berbeda. Kalau laporan ke polisi masuk ranah pidana, sedangkan kami soal perizinan," jelas Cak Eri.

Sebagai catatan, UD Sentoso Seal kini tengah menjadi sorotan karena adanya laporan dari belasan mantan pegawai yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan tersebut. 
( Mushafi )
×
Berita Terbaru Update