Surabaya -- Laskar News.Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Akhmad Khusen Melalui Kasi Humas Iptu Suroto Mengungkapkan keberhasilan Menangkap Pelaku Peredaran Obat -- Obatan Jenis Pil LL Pada Rabu (4/12/24)
Pelaku adalah Oknum Dept Colector berinisial TW (39)th warga jalan Bendul Merisi Gang Besar Selatan Surabaya.Ditangkap karena menyimpan atau mengedarkan Obat terlarang jenis Pil LL.
Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungg Perak Surabaya mendapat Informasi bahwa dtempat kost jalan Bendul Merisi Gang lebar terdapat peredaran Obat -- Obatan Terlarang jenis Pil LL.tutur Iptu Suroto.
kemudian dilakukan penyelidikan dan benar pelaku Saat diperiksa ditempat kost ditemukan kardus yang berisi (57) botol yang didalamnya terdapat (57.000)butir Pil LL.serta ditemukan Bekas kaleng rokok dan tempat sabun yang didalamnya terdapat (31)tik pil LL siap edar dan satu tik lagi yang berisi lima butir.jelas Iptu Suroto.
Pelaku ditangkap Polisi Ditempat Kost yang tak jauh dari rumahnya dengan barang bukti pil LL Keseluruhan (57.315)butir,tambah iptu Suroto.
pelaku TW mengaku mendapatkan barang tersebut (PIL LL) dari seseorang bernama Gendok (DPO),dan pengakuan tersangka hanya sebagai kurir (tugasnya hanya mengirim)dengan mendapat imbalan upah Rp 1.000.000.jika semua terkirim.tutur Iptu Suroto.
Untuk saat ini Pelaku diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta barang buktinya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.tutup kasi Humas polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya.
(efendi)

