Surabaya - Laskar News, PT KAI Daop 8 Surabaya menyegel sebuah rumah dinas di Jalan Gerbong, Pacarkeling, Tambaksari, Senin (15/7/2024). Hal itu dilakukan karena penyewa tidak memenuhi kwajibannya. Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, aset yang disegel tersebut memiliki total luas tanah 1.280 m2. Sedangkan bangunannya memiliki luas 250 m2.
Luqman mengungkapkan, bangunan tersebut merupakan aset milik KAI dan sah secara hukum. Selain itu, aset tersebut memiliki sertifikat hak pakai dan terdaftar di aktiva perusahaan.
"Selama ini, lahan tersebut (aset KAI) dipergunakan (penyewa) untuk tempat usaha dan tempat tinggal," kata Luqman, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Senin (15/7/2024).
"Penghuni tersebut sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar sewa ke KAI selaku pemilik aset," tambahnya.
Lebih lanjut, Luqman mengklaim, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya persuasif kepada penghuni aset tersebut agar memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan perjanjian. Akan tetapi, menurut dia, penghuni aset milik KAI itu disebut tidak memiliki iktiad baik untuk menyelesaikan masalah. Oleh karena itu, pihaknya mengirimkan surat peringatan 1 hingga 3. "Untuk menghindari penggunaan lahan secara tidak bertanggung jawab, kami langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi. Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan dinas," jelasnya.
Selanjutnya, kata Luqman, PT KAI Daop 8 Surabaya bakal lebih memantau lagi sejumlah aset yang dimiliki. Hal tersebut untuk mengantisipasi digunakan oleh orang tanpa perjanjian. "Kami akan menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan atau pun dimanfaatkan pihak lain, tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset tersebut," tutupnya.
Reporter : Mukarrom
Editor : Eko SH
Sumber : kompas.com