Bangkalan - Laskar News - Masyarakat Bangkalan yang wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 776.210 jiwa.
Namun, hingga saat ini, hanya 745.337 jiwa yang tercatat sudah melakukan perekaman dan memiliki e-KTP.
Dengan demikian, terdapat 30.873 warga yang belum melakukan perekaman dan tidak tertib administrasi kependudukan.
Kabid Pengelolaan Informasi, Administrasi, dan Kependudukan Dispendukcapil Bangkalan Binti Solikhah menyatakan, puluhan ribu warga belum memiliki e-KTP sesuai dengan data konsolidasi bersih (DKB) yang dikeluarkan pemerintah pusat 2023.
Pihaknya tidak bisa memastikan apakah jumlah tersebut sekarang semakin berkurang atau tidak.
Sebab, pembaruan DKB hanya dilakukan satu tahun dua kali. Yaitu, setiap Juni dan Desember.
”DKB 2024 belum keluar. Rekap DKB dari pusat keluar di bulan berikutnya, Jadi, nanti bulan depan. Kalau kita share, itu sudah terkonsolidasi bersih dari pusat,” ujarnya Rabu (26/6).
Binti mengeklaim sudah bekerja maksimal agar seluruh warga Bangkalan tertib adminduk dan melakukann perekaman.
Dengan demikian, saat ini persentase capaian masyarakat yang sudah melakukan perekaman mencapai 96 persen.
”Di 2023 hanya empat persen yang belum rekam. Rata-rata mereka berada di luar kota. Ada juga warga yang usia 17 tahun di bulan Desember dan baru melakukan perekaman Januari sehingga datanya masuk laporan tahun ini,” tuturnya.
Reporter : Anwar
Editor : Eko SH
Sumber : radarmadura

