×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota Polda NTT Yang 2 Kali Hamili Pacar Akhirnya Dapat Sanksi PTDH

| April 23, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-04-23T07:37:00Z


Kupang - Laskar News, Anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigadir David Temaluru mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat. Sebab, David dilaporkan dua kali menghamili kekasihnya.

"Benar. Hasil putusannya PTDH dari dinas Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy kepada awak media, Senin (22/4/2024).

Ariasandy menjelaskan sidang PTDH dipimpin oleh Kompol I Ketut Saba selaku ketua sidang. Sidang tersebut dimulai pada pukul 11.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita, hari ini.

"Pelanggar (David Temaluru), turut hadir dan didampingi oleh kuasa hukumnya," bebernya

Diberitakan sebelumnya, Brigadir David Temaluru terancam mendapat PTDH. Sebab, David diduga melanggar Kode Etik Profesi (KEP) sebagai anggota Polri karena dua kali menghamili kekasihnya.

"Kasus tersebut sedang diproses lanjut karena berkaitan dengan pelanggaran KEP yang berimbas dipecat," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Kombes Ariasandy saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Jum'at (1/3/2024).

David dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CS. Dia mengaku sudah dua kali dihamili David, tapi polisi itu tak mau bertanggung jawab.

"Saya sudah buat laporan polisi di Propam Polda NTT karena dia (David) sudah dua kali menghamili saya, tapi tidak bertanggung jawab," tutur CS di Kupang, Sabtu (20/1/2024).

CS mengisahkan hubungan asmara dengan David berawal sejak 2020 dan mendapat restu dari orangtua David. Selanjutnya pada 2021, CS hamil.

Saat usia kehamilannya memasuki tiga bulan, orangtua CS mencari David di Rumah Rakit Bhayangkara (RSB) Titus Uli Kupang untuk memberitahukan mengenai kehamilan CS.

Namun, David menjawab dengan meminta waktu dan berjanji akan bertemu dengan orang tua CS. Hingga saat usia kehamilannya sudah empat bulan mengalami keguguran, David tak kunjung bertemu.

"Itu saat saya berniat membuat laporan polisi. Tapi dia bilang, kasih kesempatan dulu. Karena saya sangat sayang dia, makanya saya kasih kesempatan untuk bertanggung jawab," cerita CS.



Reporter : Iwan W
Editor : Eko SH
Sumber : detikbali
×
Berita Terbaru Update